Jakarta, law-justice.co – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Papua, Petrus Rumere mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindaklanjuti ke ranah hukum indikasi Korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 4,2 Miliar di 5 Kabupaten sepanjang tahun 2019 lalu.
Kata dia, korupsi dana desa yang berulang–ulang terjadi setiap tahun di Papua harus diakhiri.
“Maka kami dari Apdesi Provinsi Papua meminta hukuman yang membuat efek jera bagi Kepala Desa dan perangkat desa agar korupsi dana desa tidak terulang kembali di tahun–tahun berikutnya”, tegas Petrus seperti melansir desapedia.id.
Petrus menambahkan, korupsi dana desa yang terus terjadi di Papua harus diakhiri agar tujuan kebijakan dana desa yaitu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat desa dapat tercapai.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kini tengah menangani lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
“Kelima kabupaten tersebut antara lain Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire, dan Keerom”, ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Ricko Taruna.
Penyalahgunaan dana desa terbesar di antara lima daerah tersebut, lanjut Ricko, ada pada Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295, disusul Kabupaten Asmat Rp 1.262.975.650, Kabupaten Jayapura Rp. 764.403.592, kemudian Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70.000.000.