Jayapura – Dalam rangka mendorong perbaikan pengelolaan aset tetap di wilayah Papua, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan media workshop bersama jurnalis media cetak dan online se Jayapura pada hari Selasa, 5 November 2019 yang bertempat di Roop Top Hotel Fame Jayapura. Acara ini diselenggarakan oleh Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua. Hadir sebagai narasumber pada acara media workshop Kepala Perwakilan Bapak Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CPA (Aust)., CFrA., CA dan sebagai moderator oleh Kepala Sub Auditorat Papua I Bapak Pri Heriyanto, S.E., M.M., Ak., CA serta turut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Bapak Dionisius Yudianto, S.E., M.M dan para pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Papua serta para jurnalis media cetak dan online se kota Jayapura.
Kepala Perwakilan dalam sambutan awal menyampaikan terima kasih banyak atas kehadiran teman-teman wartawan dari media cetak dan online atas terselenggaranya silaturahmi media workshop yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Papua, media workshop ini sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para wartawan tentang Potret Pengelolaan Aset di Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang dalam workshop itu mengatakan terkait permasalahan yang selalu menjadi masalah oleh pemerintah daerah adalah masalah aset, sejak 2004 BPK sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan opini kepada pemerintah daerah di beberapa wilayah di Papua. Namun permasalahan soal aset daerah masih tetap yang tertinggi. Lemahnya kompetensi SDM yang kurang memadai, adanya pergantian kepemimpinan daerah, ganti juga orang yang cakap dibidang pencatatan aset daerah, sehingga permasalahan soal aset daerah seperti diwariskan. Dan pengelolaan keuangan indikasinya yakni pertanggungjawaban kas tidak tertib, pengelolaan dan penyajian persedian tidak tertib, penyajian aset lainnya tidak memadai serta pertanggungjawaban belanja tidak tertib.
Rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK atas pengelolaan aset tetap antara lain menginventarisasi aset tetap secara berkala, rekonsiliasi aset tetap antara bidang aset dengan OPD, penertiban penguasaan aset tetap, perbaikan pencatatan dan penyajiannya aset tetap sesuai standar akuntansi pemerintahan. (Humas & TU)