Upacara HUT Korps Aparatur Sipil Negara Ke-44

Jayapura, 30 November 2015
Upacara HUT Korps Aparatur Sipil Negara Ke-44
IMG_6284Korps Pegawai Repulik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 82 tahun 1971, 29 November 1971.
Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kenerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasilguna. Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan KORPRI sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Pada Upacara Peringatan HUT ke-44 Korpri, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H., M.H. Sedang Komandan Upacaranya adalah Muh.Rizal, Peserta upacara yakni anggota KORPRI di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Peringatan ini terasa istimewa karena telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan jutaan Pegawai Negeri Sipil, akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Berbagai tantangan masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, sudah menunggu di depan mata.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang tangguh dan profesional. Karena itu KORPRI sebagai sebuah organisasi profesi yang mewadahi para pegawai ASN, harus mampu menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. (Humas dan TU)