Tugas Pokok dan Fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud dalam Undang – Undang tersebut, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.

Auditorat Utama Keuangan Negara VI (AKN VI) merupakan unsur Pelaksana BPK yang menjalankan tugas fungsi pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. Sesuai Pasal 585 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, sebagai mana diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BPK Perwakilan Provinsi Papua memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua, Kota/Kabupaten di Provinsi Papua, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan Pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Papua dengan mengidentifikasi indikator kinerja utama berdasarkan kinerja berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Papua berdasarkan rencana aksi, serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Papua;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Papua, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Papua, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
  5. Pemeriksaan atas obyek-obyek pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
  6. Pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Papua.;
  7. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPR tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Papua;
  8. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. Penyiapan laporan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi untuk disampaikan kepada penegak hukum;
  10. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  11. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Papua yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaan pemangku kepentingan dimaksud;
  12. Pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester pada lingkup tugas BPK Perwakilan Papua, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK;
  13. Pengelolaan sumber dana manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi umum;
  14. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI; dan
  15. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI.