Jayapura – Inspektorat Provinsi Papua melaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) di hadiri oleh Inspektorat Kab/Kota Se Provinsi Papua yang berlangsung pada hari Senin, 5/12/16 di Hotel Aston Jayapura. Hadir sebagai undangan panitia pada acara FGD Inspektorat Provinsi Papua/Kab/Kota Se Provinsi Papua, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mossi, S.E.,M.Si yang turut didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E., Ak.,M.Com., CA, dan Pemeriksa Madya Auditor Keuangan Negara VI BPK, Kukuh Prionggo, S.H.,M.H.
Acara FGD dibuka oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Papua, Drs.Elia Loupatty, M.M yang mewakili Gubernur Papua. Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Asisten II Pemprov Papua, mengatakan “ Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) maupun Bupati/Wali Kota untuk menindaklanjuti temuan dari BPK, tindak lanjut ini dinilai penting, Karena jika mampu melakukan tindak lanjut dengan baik, maka baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa meraih opini yang baik bagi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun berjalan. Pihaknya mengakui jika tindak lanjut dari pemeriksaan BPK ini di lingkungannya ada yang cepat, sedang dan lambat.
Tujuan dari FGD ini dibuat untuk diskusi, mencari jalan keluar bagaimana penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, sehingga lebih muda memperoleh jalan keluar atau solusinya.
Beberapa alasan yang membuat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini lambat yakni rekomendasi atas temuan oleh SKPD sulit untuk diterjemahkan tata cara menindaklanjutinya, adanya perbedaan persepsi antara SKPD dengan pemeriksa BPK dan adanya perubahan organisasi juga mempengaruhi.
FGD ini bertujuan untuk menempatkan posisi Inspektorat guna melaksanakan tugas-tugas dan fungsi yang telah diamanatkan serta memastikan penyelenggaraan keuangan daerah berlangsung lebih baik.”
Sementara itu Auditor Keuangan Negara VI BPK dalam paparannya, “ Bahwa Inspektorat Provinsi Papua memiliki komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK yang masih sangat rendah yang hanya sebesar 33,5 persen dari rata-rata nasional 66,7 persen. Pasalnya sebagian rekomendasi BPK terhadap penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2006 yang belum ditindaklanjuti, dan meminta Inspektorat Provinsi maupun Kab/Kota meningkatkan kinerja dalam menyikapi hasil temuan dari BPK hal ini harus di lakukan mengingat dari hasil tersebut akan berpengaruh terhadap rekomendasi BPK terhadap penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua maupun Kab/Kota. BPK juga menghimbau kepada Inspektorat untuk memanfaatkan waktu 60 hari segera menindaklanjuti rekomendasi BPK Tersebut. Berdasarkan instruksi Presiden, daerah diharapkan untuk menyelesaikan temuan BPK sesuai dengan waktu yang diberikan, jika tidak maka pihak penegak hukum bisa masuk.” (Humas dan TU)
Home
Berita Utama Tortama KN VI BPK Menjadi Pembicara Pada Acara FGD Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota Se...