Staf Ahli BPK RI Memberikan Pencerahan Kepada Auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua

Jayapura, 7 Januari 2016
Staf Ahli BPK RI Memberikan Pencerahan Kepada Auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua
Foto.Sosialisasi KTFBadan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal ini terutama Perwakilan BPK, adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab jawab keuangan daerah sebagai bagian dari keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Perwakilan BPK, sebagai representasi dari BPK di daerah, memainkan peran penting yaitu fungsi pengawasan eksternal dalam pengelolaan keuangan daerah dan secara langsung terlibat dalam mengawasi pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan kewenangannya.
Acara pengarahan Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan,dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua (7/1/16). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, para Kepala Sub Auditorat, Para Kepala Subbagian, para Ketua Tim dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Sambutan Kepala Perwakilan, Kukuh Prionggo, mengawali acara pengarahan IT Audit dalam Audit Laporan Keuangan yang akan di paparkan oleh Staf Ahli Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Bapak Novi GA Pelengkahu. Dalam sambutan Kepala perwakilan, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih banyak atas kedatangan dan kunjungan Bapak Staf Ahli BPK RI di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua. Dalam kegiatan KTF ( Knowleadge Transfer Forum ) tentang hal menyampaikan IT audit dalam laporan keuangan, Kepala Perwakilan mengharapkan para auditor peserta KTF untuk mengikuti acara ini sebagai bekal dan pengalaman dalam pemeriksaan dilapangan.
Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan dalam pemaparannya pada acara KTF ini menjelaskan bagaimana pemahaman auditor terhadap SPKN semakin kuat, pemahaman auditor terhadap RBA semakin membaik, pelaksanaan IT Audit dalam pemeriksaan LKPD dan LKKL masih kurang. Pernyataan Standar audit tentang Auditing dalam lingkungan Sistem Informasi Komuter (SIK) secara tegas Auditor harus mempertimbangkan lingkungan SIK berdampak terhadap audit; Auditor harus memiliki pengetahuan memadai tentang SIK untuk merencanakan, mengarahkan, melakukan supervisi, dan mereview pekerjaan yang dilakukan. Auditor harus mempertimbangkan apakah keterampilan SIK khusus diperluakn dalam suatu audit.
Bagi auditor yang melakukan audit LK hal ini berarti kemampuan IT audit telah menjadi keharusan mengingat lingkungan auditnya telah menggunakan IT dalam penyajian LK-nya. Namun kenyataan dilapangan menunjukkan pelaksanaan IT audit dalam pemeriksaan LK belum menyeluruh. Jadi tujuan KTF ini diharapkan kepada para peserta memberikan perhatian lebih dalam meningkatkan kemampuan IT auditnya.”
Peran BPK yang diharapkan adalah bagaimana fungsi manajemen pengawasan atas manajemen pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Perwakilan BPK, melalui pemeriksaan atau audit dan IT audit laporan keuangan, yang menjadi bagian dari pencapaian tujuan (goal achievements) pemerintahan daerah secara keseluruhan, yaitu harmonisasi untuk menjadikan tertib administrasi keuangan untuk tercapainya tujuan program, dan kegiatan yang direncanakan sesuai yang diharapkan. Perwakilan BPK harus mempu mendorong pemerintah daerah secara terus-menerus melakukan perbaikan atas manajemen pemerintahannya, tidak hanya dari sisi pengelolaan keuangan saja, namun juga mencakup sisi-sisi lain pengelolaan pemerintahan yang dilakukan oleh daerah. (humas dan TU)