Sosialisasi E-Audit pada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

e-audit-webSebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sitem Informasi untuk Akses Data (e-audit) dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah, pada hari Selasa 4 September 2012 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi E-Audit pada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro/Bagian Hukum, Kepala Biro/Bagian Teknologi, dan Kepala Inspektorat se-Provinsi Papua.

Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengembangan e-audit yang dilakukan BPK berdasarkan UU No 15 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2006, serta Komitmen yang dihasilkan pada pertemuan antara Kepala Negara dengan para Ketua Lembaga Negara/pimpinan Kementerian di Bogor tanggal 21 Januari 2010. Dalam kesempatan itu, Presiden RI menyatakan bahwa dengan e-audit maka dapat dilakukan pengecekan dan penelusuran terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keunagan negara/daerah sehingga dapat mengantisipasi dan meminimalisisr kesalahan yang ada.

Sementara itu, di lingkungan BPK sendiri pengembangan e-audit sudah menjadi sebuah Inisatif Strategis yang tercantum dalan Rencana Strategis BPK 2011-2015 dan Rencana Strategis TI 2011-2015. Dengan e-audit ini, diharapkan agar dapat dilakukan akses data yang aman, cepat dan handal, serta ekonomis. Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasinya terhadap para tamu undangan yang telah hadir karena telah mendukung kegiatan sosialisasi e-audit sebagai upaya BPK dalam mewujudkan Good Governance.

e-audit-3

e-audit-2

e-audit-1