Jayapura, 15 Oktober 2015
Sinergitas Pengawasan APIP Dengan BPK RI Dalam Mengawal Akuntabilitas Pembangunan
Inspektorat Provinsi Papua dan Inspektorat Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah untuk menyusun program kerja pengawasan tahun 2016. Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperoleh perencanaan kegiatan tahunan yang baik dan strategis.
Perencanaan yang baik dan strategis dapat membantu organisasi memastikan anggota-anggota organisasi bekerja kearah tujuan yang sama, mempertajam fokus kerja organisasi, agar dapat menggunakan semua sumber organisasi secara optimal untuk meyakini bahwa visi dan misi organisasi dapat diwujudkan serta hasil kegiatan pengawasan dapat dicapai dengan efesien dan efektif.
Arah kegiatan pengawasan ini dirinci kedalam kegiatan utama dan kegiatan penunjang pengawasan yang dimuat dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT). RKT pada hakekatnya merupakan rencana rinci pada tingkat operasional di lingkungan Inspektorat. Data /informasi RKT akan menjadi dasar operasional penugasan untuk seluruh tingkatan. Meskipun demikian sebagai Aparat Pengawasan dari Gubernur, Bupati/Walikota, RKT tak menutup kemungkinan Inspektorat untuk melakukan antisipasi penugasan pengawasan atas berbagai “issues”, demikian sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Asisten Sekda Provinsi Papua pada pembukaan Rakorwasda Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota.
Acara Rakorwasada ini berlangsung di Hotel Horison Jayapura, dari tanggal 15-16 Oktober 2015.Hadir pada acara tersebut Asisten II Sekda Provinsi Papua: Drs. Elia I.Loupatty.,M.M, Inspektorat Provinsi Papua: Drs.Anggiat Sitomorang, Kepala Sub Auditorat Papua I BPK Perwakilan Provinsi Papua: Muhammad Abidin., S.E., Ak, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Papua: Arjuna Sakir., S.E., Ak, Inspektorat Jenderal Kemendagri: Ir. Dadang Sumantri,dan Kepala Pusat Pembina JFA BPKP: Dra. Sri Penny Ratnasari.
Pembicara dari BPK Perwakilan Provinsi Papua yaitu Kepala Sekretariat Perwakilan dan Kepala Sub Auditorat Papua I. Narasumber BPK mendapat kesempatan membawakan materi pada sesi kedua jam 14.00 WIT yang di ikuti oleh Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota. dalam pemaparannya Arjuna Sakir BPK menyampaikan poin-poin “Sinergitas Pengawasan APIP dengan BPK RI Dalam Mengawal Akuntabilitas Pembangunan”. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Untuk itu laporan hasil pemeriksaan APIP wajib disampaikan kepada BPK.”
BPK memandang fungsi APIP bukan sekedar pengawas intern pemerintah, tapi juga merupakan mitra strategis BPK RI dalam melaksanakan tugas konstitusional BPK RI yaitu memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Peran APIP diperlukan sebagai benteng pertama dalam pencegahan terjadinya penyimpangan. Kebijakan BPK RI untuk periode kepemimpinan 2009-2014 adalah menekankan sinergi antara BPK RI dan APIP.
Salah satu Bentuk sinergi antara BPK RI dan APIP yang diatur undang-undang : BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP sehingga akan mengurangi waktu pemeriksaan BPK RI. Selain itu APIP sebagai ujung tombak mendukung manajemen Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam laksanakan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian internal.
Optimalisasi pengawasan diperlukan langkah-langkah antara lain: Pembenahan tupoksi institusi pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih, pembenahan standar pengendalian intern agar dapat berjalan secara efektif, perubahan paradigm pengawasan. APIP juga diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, untuk mendorong terwujudnya transfaransi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan Negara, diperlukan komitmen yang kuat dalam melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (Humas&TU)