Jayapura, 8 September 2015
Seminar / Workshop Dalam Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura
Jayapura- Sekretariat DPRD Kota Jayapura melaksanakan Seminar/Workshop Dalam Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Talent, tanggal 8 September 2015
Hadir sebagai salah satu pembicara/narasumber pada acara seminar ini yaitu narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Papua, Kepala Sub Auditorat Papua II: Bapak Suherman., S.E., Ak., C.A.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pemaparan materi yang dibawakan oleh Kepala Subauditorat Papua II, bahwa pengelolaan Keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Omnibus Regulations ( PP No 58 Tahun 2005 ) yaitu pengaturan yang komprehensif dan terpadu dalam satu peraturan perundangan saja; bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya, sehingga tidak membingunkan pemeriksa dan pelaksana. Selain itu,acara tersebut dapat memuat kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam pemaparannya, Kepala Sub Auditorat Papua II, menyampaikan tugas dan fungsi kewenangan BPK, penjelasan terkait peraturan-peraturan pemeriksaan keuangan negra yang didasari oleh BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.