Jayapura, 10 April 2017
Reskrim Polres Sarmi Gelar Perkara Bersama BPK Perwakilan Provinsi Papua
Jayapura-Reskrim Polres Sarmi melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Kampung Mawes Wares Distrik Bonngo Kabupaten Sarmi Pada Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2012.
Gelar perkara dilakukan bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Senin ( 10/4/2017 ) di Kantor BPK Jalan Balai Kota, Entrop Kota Jayapura.
Kegiatan ekspose ini di lakukan untuk menentukan kerugian negara, hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sarmi, Juli Subagyo, penyidik Polres Sarmi, Muktar sedangkan dari BPK di hadiri oleh Kepala Sub Auditorat BPK Papua I, Subekti, Kepala Sub Bagian Hukum, Muhammad Ramadhani, Staf Sub Bagian Hukum, Aulia Pratiwi dan Rachmat.
Kasat Reskrim Polres Sarmi dalam pertemuan gelar perkara bersama BPK mengatakan “ pada umumnya di lakukan untuk melihat sejauh mana penyidikan berjalan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan. Berkaitan dengan temuan yang ada, akan ditentukan apakah perlu ada penambahan pemeriksaan atau dianggap cukup.
Kasus terkait dengan anggaran pekerjaan pembangunan jalan Kampung Mawes Wares Distrik Bonngo yang yang dicairkan alokasi anggarannya dalam dua tahap oleh Dinas PU dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,853 miliar kepada perusahaan CV.K merujuk fakta-fakta hukum Tim Penyidik berpendapat bahwa patut dan dapat diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pekerjaan jalan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu diharapkan bantuan BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan pemeriksaan atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Menanggapi hasil pemaparan dari penyidik Polres Sarmi, BPK akan melaksanakan Penghitungan Kerugian Negara setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala BPK Perwakilan Papua dan berkoordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi ( AUI ). Namun demikian Tim Penyidik Polres Sarmi perlu melengkapi dokumen yang masih kurang agar proses penghitungan segera dilaksanakan. ( Humas & TU )