Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024 merupakan kelanjutan dari Renstra BPK 2016-2020, sehingga kondisi pencapaian Renstra sampai dengan tahun 2020 menjadi salah satu pertimbangan penyusunan Renstra ini. Periode penyusunan Renstra BPK 2020-2024 ini menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memudahkan dalam penyusunan arah kebijakan pemeriksaan dan tata kelola organisasi selama lima tahun ke depan dengan menyelaraskan agenda pembangunan nasional dan merespon dampak bencana pandemi COVID-19.Hal ini merupakan langkah BPK agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh lembaga perwakilan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mencapai tujuan negara.
Renstra BPK 2016-2020 disusun dengan melibatkan seluruh jajaran di lingkungan BPK.
Oleh karena itu, keberhasilan dari Renstra ini ditentukan oleh peran aktif dari seluruh
jajaran di lingkungan BPK untuk mengimplementasikannya dan mencapai visi, misi, tujuan,
dan sasaran strategis serta target-target pengukurannya.
Kondisi yang diharapkan dalam Renstra BPK 2020-2024 terkait dengan peningkatan peran
BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan peningkatan kualitas dan manfaat hasil
pemeriksaan serta peningkatan mutu kelembagaan BPK modern yang memanfaatkan
sistem dan teknologi informasi.
Renstra lebih lengkap dapat dilihat pada link dibawah.