Jayapura, 6 Oktober 2015
Penyerahan LHP Pertanggungjawaban dan Pengelolaan dana Otonomi Khusus TA 2011 dan 2012 Kabupaten Mimika
Memenuhi amanat Pasal 23E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/WaliKota.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut pada hari Selasa, Tanggal 6 Oktober 2015 bertempat di Kantor Bupati Mimika, BPK Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan Penandatanganan sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus pada Pemerintah Kabupaten Mimika TA 2011 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA 2011 dan 2012 diserahkan oleh, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha: Yehezkel Fredrik Iek mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, kepada DPRD Kabupaten Mimika diterima oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mimika: Paulus Dumais, dan kepada Wakil Bupati Mimika: Yohanis Bassang. Acara penyerahan ini dihadiri juga oleh, Inspektur Kabupaten Mimika: Marthen Paiding, Sekretaris BPKAD: Dwi Cholifah dan staf Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua,”menyampaikan agar rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti segera dalam kurung waktu 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Akan melihat hasilnya dan segera menindaklanjuti apa-apa yang menjadi rekomendasi BPK kata Wakil Bupati Mimika,Yohanis Bassang dalam penyerahan tersebut”.