Penyerahan LHP LKPD TA 2014 Pada Enam Pemerintah Kabupaten

Jayapura, 1 Oktober 2015
Penyerahan LHP LKPD TA 2014 Pada Enam Pemerintah Kabupaten
foto penyerahan LHP LKPD, 1 okt 15Memenuhi amanat Pasal 23E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 32 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2014 Kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari Pemeriksaan atas Lapran Keuangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memberikan opini (Pendapat) yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara Wajar, dengan didasarkan pada:
. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
. Kecukupan pengungkapan
. Efektifitas Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan .

Pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015 bertempat di aula Lantai dua Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

Penyerahan ini dilakukan kepada enam pemerintah daerah yaitu, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemkab Dogiyai, Pemkab Supiori, Pemkab Nduga, Pemkab Puncak, Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2014 , diketahui Pemerintah Daerah telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun-tahun sebelumnya, melalui berbagai macam kegiatan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Hal ini terlihat dari adanya pemerintah daerah yang opinnya tetap sama seperti tahun sebelumnya bahkan ada pemerintah daerah yang opini atas laporan keuangan meningkat dari opini tahun sebelumnya. Namun demikian ada juga opini pemerintah yang belum mengalami perbaikan dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Tanpa mengurangi apresiasi kami kepada pemerintah daerah dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan, atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014, BPK RI memberikan opini kepada: Kabupaten Nduga dan Pemkab Supiori opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemkab Dogiyai, Pemkab Puncak dan Pemkab Mamberamo Tengah memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat ( TMP/Disclaimer ). BPK berharap agar permasalahan yang ditemukan dapat diselesaikan dan diperbaiki, sehingga Laoran Keuangan TA 2015 tidak lagi ditemukan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dan berharap agar serius menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, sambutan Kepala Perwailan BPK Provinsi Papua”.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Nduga mengatakan, “sangat berterima kasih atas segenap jajaran pemerintah daerah telah bersama-sama serius memperbaiki tata kelola keuangan dan menindak lanjuti rekomendasi BPK walaupun masih ada beberapa catatan permasalahan yang masih harus diselesaikan dan mudah-mudahan laporan keuangan pemerintah kabupaten Nduga tahun anggaran 2015 dapat lebih baik”.

Bupati Puncak yang diberi kesempatan memberikan sambutannya mengatakan, “sangat berterima kasih atas dirterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK pada pemerintah daerah Kabupaten Puncak, penyerahan LHP merupakan petunjuk bagi kami dalam mengelola tata kelola keuangan yang lebih baik lagi, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar permasalahan-permasalahan dapat terselesaikan, kami tidak mau pemerintah kabupaten Puncak mendapatkan opini disclaimer lagi, kami berharap kepada BPK tidak bosan menerima kami untuk konsultasi kepada BPK.”