Jumat, 10 Agustus 2012, bertempat di Ruang Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, diadakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2011. Acara ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Konstitusi, yaitu pasal 23 E UUD Negara RI Tahun 1945, serta Pasal 1 (1) UU RI No.17 Tahun 2003.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat Papua II BPK RI Provinsi Papua, Suherman, S.E., Ak. kepada wakil ketua I DPRD Kabupaten Nduga, Obet Gwijangge, dan Bupati Nduga, Yans Gwijangge. Dalam sambutannya pada acara tersebut, Kepala Sub Auditorat Papua II BPK RI Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD yang dilakukan BPK RI Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2011 BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) atas LKPD Kabupaten Nduga. Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.