Pada Hari Jumat, 12 November 2010 BPK RI Perwakilan Provinisi Papua telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan Mappi tahun anggaran 2009. Pada kesempatan ini Kabupaten Merauke diwakili Wakil Ketua I DPRD dan Sekretaris Daerah, sedangkan Kabupaten Mappi diwakili oleh Anggota DPRD dan Plt. Sekretaris Daerah .
Sebelum menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kedua kabupaten, Kepala Perwakilan Provinsi Papua Haedar S.E. menyampaikan secara singkat hasil dan temuan pemeriksaan pada masing-masing kabupaten. Berdasarkan kriteria-kriteria pemeriksaan yang menjadi dasar setiap pemeriksaan oleh BPK, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini disclaimer (menolak memberikan pendapat) terhadap laporan keuangan kedua kabupaten tersebut.
BPK menemukan kondisi yang tidak jauh berbeda pada Kabupaten Merauke dan Mappi. Pengendalian interen kedua kabupaten masih belum baik, hal ini terlihat dari hal-hal berikut :
- Prosedur pengeluaran kas yang tidak melalui mekanisme APBD
- Saldo persediaan yang tidak diyakini kewajarannya
- Aset tetap yang tidak diyakini kewajarannya
Dari sisi kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan juga masih ditemukan penggunaan dana yang tidak didukung bukti, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran dana yang belum dipertanggungjawabkan, belanja yang tidak sesuai kontrak.
Pada akhir sambutannya Bapak Haedar juga menyampaikan rekomendasi kepada kabupaten untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, seperti meningkatkan sistem pengendalian internal, koordinasi, meningkatkan peran inspektorat, memperkuat fungsi bidang aset, serta dengan mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui Majelis TP/TGR.
</mltrb>