Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai dan Nabire telah dilakukan pada tanggal 13 November 2009 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Penyampaian kedua LKPD tersebut dilakukan oleh Kapala Pewakilan BPK RI Provinsi Papua masing-masing kepada Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Bupati Kabupaten Paniai, serta Ketua DPRD Kabupaten Nabire dan Pejabat Bupati Kabupaten Nabire.
BPK RI menolak untuk memberikan pendapat (disclaimer) terhadap LKPD Kabupaten Paniai. Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK TA 2005-2007 belum dilaksanakan secara optimal, adanya sejumlah pengeluaran kas yang belum dipertanggungjawabkan. Saldo kas, persediaan obat, sejumlah aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, disamping juga penggunaan Belanja Daerah pada 15 SKPD belum dipertangggungjawabkan.
Pendapat disclaimer juga diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Nabire. Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK belum dilaksanakan secara optimal, penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Swasta tidak didukung bukti kepemilikannya, pengelolaan pendapatan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Saldo kas, sejumlah aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya serta pemberian bantuan social yang sudah diterima oleh mantan pejabat yang berpotensi merugikan daerah
Dalam sambutannya, Blucer W. Rajagukguk, S.E.,S.H., M.Sc., Ak. selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada kedua kabupaten tersebut menunjukkan adanya perbaikan dari tahun sebelumnya. “Kalau dulu kita belum tahu penyakitnya, sekarang kita sudah tahu nama penyakitnya” ungkapnya dalam menggambarkan perbaikan yang terkesan lambat. Kepala Pewakilan juga mengulas langkah-langkah yang menjadi prioritas utama yang harus ditempuh semua Pemda se-Provinsi Papua, antara lain membangun sistem pengendalian intern yang baik di tiap SKPD, meningkatkan jumlah dan kualitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan peran dan fungsi Bawasda, menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan ke dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala daerah , penyajian neraca awal yang sesuai dengan SAP. Minimnya penyelesaian tindak lanjut dapat ditingkatkan kembali dengan ditingkatkannya peran dan fungsi majelis TP/TGR dan Bawasda oleh Pemda, serta pembentukan “panitia khusus” oleh DPRD untuk menangani tindak lanjut