Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Jayawijaya serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan APBD Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Keerom dan Kabupaten Yalimo. Penyerahan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 dan Selasa, 16 Desember 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Dwi Sabardiana selaku Kepala Perwakilan yang ditugaskan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, kepada Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Intan Jaya, Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Jayawijaya, Bupati Keerom, dan Bupati Yalimo beserta seluruh komisioner dan jajarannya atas kerja samanya, sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat terlaksana dengan baik. Hal ini mencerminkan upaya kita berkomitmen, untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara, yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf dasar kesimpulan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Jayawijaya  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam semua hal yang material.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Yalimo dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan.

Selain itu juga dapat dimanfaatkan oleh Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Intan Jaya, Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Jayawijaya, Bupati Keerom, dan Bupati Yalimo  dan jajarannya untuk melakukan perbaikan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah agar menjadi lebih Baik.