Pada 2 April 2010, dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional berdasarkan UUD 1945, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 15 tahun 2004, dan UU nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jayapura. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Jayapura merupakan penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2009 tercepat di Provinsi Papua. Hal ini memang sudah sewajarnya karena Kabupaten Jayapura pulalah yang pertama kali menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 pada tanggal 16 Februari 2010 yang lalu. Tidak hanya tercepat namun LKPD Kabupaten Jayapura juga mendapat opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
Dengan diserahkannya LHP ini maka DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjuti, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima sesuai dengan pasal 20 dan 21 Undang Undang Nomor 15 tahun 2004. Diharapkan dengan prestasi yang telah diraih oleh Kabupaten Jayapura dapat menjadi pemicu kepada entitas-entitas lain dalam wilayah Provinsi Papua untuk dapat lebih tertib dalam mengelola keuangan daerah dan penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK. wno