Dengan berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas, dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (fbp)