Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja KPU di Wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah. Penyerahan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 dan Senin, 16 Desember 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Kegiatan penyerahan ini dihadiri langsung oleh Pejabat KPU yaitu, Bapak Steve Dumbon Ketua KPU Provinsi Papua, Bapak Daniel Ndiwaen Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Bapak Indra Ebang Ola Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, dan Bapak Ansar S Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan penandatangan Berita Acara Serah Terima oleh Pejabat KPU dan Dwi Sabardiana Kepala Perwakilan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPk menyimpulkan bahwa Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja KPU di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
BPK berharap LHP ini dapat dimanfaatkan oleh Ketua KPU beserta jajarannya untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.