Selasa, 7 Februari 2012, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, diadakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas: Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; Pendapatan Asli Daerah; Kinerja RSUD; Belanja Daerah; Belanja Kota; dan Belanja Respek kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP), Pemerintah Daerah dan Inspektur Provinsi Papua, DPRD, Pemerintah Daerah dan Inspektur Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, serta Kota Jayapura.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., yang memimpin langsung acara tersebut, dalam sambutannya disampaikan bahwa acara penyerahan tersebut adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan LHP BPK kepada DPRP dan DPRD dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerja dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Masih dalam sambutannya, disampaikan pula bahwa dalam pemeriksaan belanja respek terdapat beberapa temuan, yaitu temuan atas kebijakan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Untuk temuan dalam pemeriksaan pendapatan asli daerah terdapat pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Tunggakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kekurangan penerimaan Pajak Penerangan Jalan. Selain itu, terkait dengan penyertaan modal, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD ditemukan bahwa pengelolaannya masih kurang baik dan belum memadai untuk menjamin keamanan serta kejelasan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta status dan pemakaian tanah dan bangunan yang tidak jelas.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga sambutan dari Kepala Daerah yang diwakilkan oleh Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.Sos., M.Par., yang pada intinya menjelaskan bahwa yang menjadi kendala terhambatnya pelaporan PNPM Mandiri Respek kepada Bupati adalah karena kurangnya koordinasi dan pengaturan yang baik serta pengawasan yang ada hanya dilakukan tim koordinasi Provinsi Papua. Masih dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar saran dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK dapat membuat pelaksanaan Respek berjalan lebih baik lagi. Mewakili pihak DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Supiori, Dra. Hulda Ida Imbiri, M.M. menyatakan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK RI dan akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan lebih baik.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Acara ditutup dengan pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan ramah tamah seluruh pejabat Pemerintah Daerah yang hadir dan para pejabat serta pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. (rp)