Jumat, 22 Juni 2012, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran (TA) 2011. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman, S.E., Ak., kepada Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Nicolaus Kakyarmabin, S.I.P., serta Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Jack Wayam, S.I.P.
LKPD Kabupaten Pegunungan bintang TA 2011 memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Dalam sambutan Kepala Sub Auditorat Papua II, BPK RI berharap agar Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dapat melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga di tahun mendatang LKPD dapat disajikan secara wajar demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Selain penyerahan LHP LKPD, pada kesempatan tersebut juga diserahkan Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) Penyelesaian Kerugian Daerah TA 2011 kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (rp)