PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK PROVINSI PAPUA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2022

Penyerahan LHP BPK Kepada Pemerintah Provinsi Papua

JayapuraBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Provinsi Papua. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Laode Nusriadi Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) kepada Jhony Banua Rouw Ketua DPRP Provinsi Papua dan Muhammad Ridwan Rumasukun Plh. Gubernur Provinsi Papua. Penyerahan LHP dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Mei 2023 bertempat di lantai 2 Ruang Sidang Paripurna DPR Papua.  

Pembukaan Rapat Paripurna
Penandatangan Berita Acara Serah Terima

 

 

 

 

 

Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan LHP BPK dipimpin dan dibuka langsung oleh Jhony Banua Rouw Ketua DPR Papua. Penandatangan berita acara serah terima LHP oleh Tortama VI BPK RI dan diterima oleh Ketua DPRP dan Gubernur Papua.  

Sambutan Laode Nusriadi

Laode Nusriadi dalam sambuatannya menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 adalah WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP). 

Plh. Gubernur Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam sambutannya menyampaikan Tim BPK telah melaksanakan pemeriksaan sejak bulan Januari dan berakhir pada 4 Mei 2023 Harapan Pemerintah Provinsi Papua, LHP ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah serta memberikan informasi untuk memberikan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih. Opini WDP ini agar dijadikan koreksi agar bisa lebih baik kedepannya.  

BPK berharap agar Gubernur Papua beserta jajaran dan DPR Papua segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik. 

Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.