Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua pada hari Kamis, 30 Mei 2024 bertempat di Ruang Penyerahan LHP di BPK Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada 4 Pemerintah Daerah yaitu, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Jayapura, Kab. Puncak Jaya, Kab. Yalimo, dan Kab. Nduga pada Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini sebagai berikut
- Pemerintah Kabupaten Jayapura “Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya “Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Pemerintah Kabupaten Yalimo “Wajar Tanpa Pengecualian”; dan
- Pemerintah Kabupaten Nduga “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Kepala Perwakilan Martuama Saragi dalam sambutannya berharap agar Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga dapat segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Pj. Bupati Puncak Jaya, dan Bupati Yalimo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih untuk saran dan rekomendasi perbaikan yang diberikan. Pemerintah Daerah dan DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.