LKPD Kabupaten Asmat, Disclaimer
Pada 4 Oktober 2009 telah dilakukan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Asmat. Penyerahan LHP Kabupaten Asmat itu sendiri dilaksanakan di ruang aula kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Papua.
Atas LKPD Kabupaten Asmat, BPK memberikan opini Disclaimer (menolak memberikan opini). Beberapa poin yang dijadikan acuan BPK terkait dengan pemberian opini ini adalah: (1) belum dilaksanakannya secara optimal atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, (2) saldo persediaan pada Dinas Kesehatan dan 5 (lima) SKPD dinilai tidak wajar, (3) nilai aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, serta (4) belum dipertanggungjawabkannya penggunaan belanja daerah pada 7 (tujuh) distrik di kabupaten ini.
“Setelah proses penyerahan LHP ini, sesuai dengan nota kesepakatan antara BPK-RI dan DPRD Kabupaten Asmat pada bulan April tahun 2006 lalu, maka DPRD dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima”, demikian penegasan dari Kepala Perwakilan BPK-RI Propinsi Papua, Bapak Blucer W. Rajagukguk, SE., SH., M.Sc., Ak.
Angka tindak lanjut pada Kabupaten Asmat masih tergolong rendah, yaitu dari 49 temuan dengan 66 rekomendasi, baru 4 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hal ini mengindikasikan masih relatif rendahnya kesadaran dan pemahaman pemerintah daerah setempat mengenai pentingnya akuntabilitas sektor publik.