Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pengadaan Meubelair Rumah Negara

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI

PERWAKILAN PROVINSI PAPUA

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA NON KONSTRUKSI

Jl. Balaikota No.2 Entrop, Jayapura Telp : (0967)589035 Fax: (0967)589034

PENGUMUMAN PEMENANG

006/PAN-NK/VI/2011

Nama Pekerjaan

:

Pengadaan Meubelair Rumah Negara
Nilai Total HPS

:

Rp. 293.744.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh  ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh panitia meliputi koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi, maka panitia mengumumkan pemenang sebagai berikut:

PEMENANG

Nama

:

CV. Sagita Furniture
Alamat

:

Jalan Kelapa Dua Entrop Jayapura 99224
Harga Penawaran

:

Rp. 276.298.000,- (dua ratus  tujuh  puluh enam juta dua ratus sembilan: puluh delapan ribu rupiah)
NPWP

:

02.096.440.9-952.000

Hasil evaluasi panitia adalah sebagai berikut:

Koreksi Aritmatik

No

Nama Perusahaan

Harga Penawaran (Rp)

Keterangan

1. CV. Manguni Jaya

257.922.500,-

TIDAK TERKOREKSI
2. CV. Bahagia Jaya

261.811.000,-

TIDAK TERKOREKSI
3. CV. Sagita Furniture

276.298.000,-

TIDAK TERKOREKSI
4. CV. Banyu Urip

290.336.750,-

TIDAK TERKOREKSI
5. CV. Golden Talenta

291.291.000,-

TIDAK TERKOREKSI

Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga

NO. NAMA PERUSAHAAN EVALUASI ADMINISTRASI EVALUASI TEKNIS EVALUASI HARGA KETERANGAN LULUS/GUGUR
1. CV. Manguni Jaya Tidak Memenuhi Syarat (tidak dievaluasi) (tidak dievaluasi) Dalam Jaminan Penawaran tidak mencantumkan, “… dapat dicairkan tanpa syarat ( Unconditional ) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 ( Empat belas ) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia diterima oleh Penerbit Jaminan”. Sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Lelang bab III Instruksi Kepada Peserta,  point  C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi,  angka 20 Jaminan Penawaran, huruf. 20.2.h. GUGUR
2. CV. Bahagia Jaya Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat (tidak dievaluasi) Dalam Dokumen Teknis tidak melampirkan Jadwal Waktu Penyerahan/ Pengiriman Barang. Sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Lelang bab III Instruksi Kepada Peserta, point C. Penyapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, angka 14. Dokumen Huruf 14.1.f.3. GUGUR
3. CV. Sagita Furniture Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat LULUS
4. CV. Banyu Urip Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat LULUS
5. CV. Golden Talenta Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat (tidak dievaluasi) Dalam Dokumen Teknis tidak melampirkan Surat Pernyataan Jaminan Purnajual, Barang 100% Asli dan Baru. Sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Lelang bab III Instruksi Kepada Peserta, point C. Penyapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, angka 14. Dokumen Huruf 14.1.f.5. GUGUR

Berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga maka ditetapkan sebagai berikut:

Calon Pemenang:

Nama

:

CV. Sagita Furniture
Alamat

:

Jalan Kelapa Dua Entrop Jayapura 99224
Harga Penawaran

:

Rp. 276.298.000,- (dua ratus  tujuh  puluh enam juta dua ratus sembilan: puluh delapan ribu rupiah)
NPWP

:

02.096.440.9-952.000

Calon Pemenang Cadangan 1:

Nama

:

CV. Banyu Urip
Alamat

:

Jalan Honai No. 2 Bucend II Entrop Jayapura
Harga Penawaran

:

Rp. 290.336.750,- (dua r atus  sembilan  puluh  juta  tiga  ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
NPWP

:

01.498.904.0-952.000

Proses Evaluasi kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dengan hasil evaluasi sebagai berikut:

NO. NAMA PERUSAHAAN EVALUASI KUALIFIKASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI KETERANGAN LULUS/GUGUR
1. CV. Sagita Furniture Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat LULUS
2. CV. Banyu Urip Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir. Sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Lelang bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, point A. angka 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPTTahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) GUGUR

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jayapura, 16 Juni 2011

ttd

Rachmat Femil Bahsuan, S.T.

Ketua