Pengumuman Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah dan Talud pada Perwakilan BPK RI Provinsi Papua

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 01/PLU/PLK/PPBJ-K/XIX.JYP/05/2011

Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut:

1.   Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan        :     Pembangunan 1 (Satu) unit Rumah Negara Tipe 50 dan Lanjutan Talud Keliling Rumah Negara

Lingkup pekerjaan               :     Kegiatan pembangunan 1 (Satu) unit Rumah Negara Tipe 50 dan Lanjutan Talud Keliling Rumah Negara di lingkungan  Perumahan Dinas BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011

Nilai total HPS                      :     Rp857.244.000. (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Sumber pendanaan              :  DIPA BPK RI Perwakilan Provinsi Papua No.0028/004-01.2.01/30/2011 Tahun Anggaran 2011

2.   Persyaratan Peserta

Pelelangan Umum ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO serta perorangan.

3.   Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat   : Rg. Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

Jl. Balaikota No.2 Entrop Jayapura

Website : http://jayapura.bpk.go.id

4.   Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

5.

No

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Senin, 30/5/11 s.d. Kamis, 9/6/11

10.00 WIT s.d. 14.30 WIT
b. Pemberian Penjelasan

Selasa, 7/6/11

14.00 WIT s.d. selesai
c. Pemasukan Dokumen Penawaran

Rabu, 8/6/11 s.d. Jumat, 10/6/11

10.00 WIT s.d. 14.30 WIT
d. Pembukaan Dokumen Penawaran

Jumat, 10/6/11

15.00 WIT s.d. selesai
e. Evaluasi Penawaran

Jumat, 10/6/11 s.d. Kamis, 16/6/11

f. Pengumuman Pemenang

Kamis, 16/6/11

g. Masa Sanggah

Jumat, 17/6/11 s.d. Kamis, 23/6/11

h. Penerbitan SPPBJ

Jumat, 24/6/11

6.   Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

7.   Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

8.   Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan softcopy (membawa flash disk).

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jayapura, 30 Mei 2011

Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)