Jayapuara, 4 September 2015
Pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan Penilaian Kriteria Hasil PMPRB BPK TA 2015
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Bentuk pertanggungjawaban atas amanat tersebut diwujudkan dalam hasil pemeriksaan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ). BPK kemudian menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS ) atas hasil pemeriksaan selama satu semester untuk memberikan informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK.
Untuk mengukur kepuasan pemilik kepentingan atas hasil pemeriksaan tersebut, maka dilakukan survei Kepuasan Pemilik Kepentingan ( stakeholder ) BPK RI yang dilakukan oleh konsultan independen Wahana Data Utama.
Survei ini menanyakan penilaian kepada pegawai di lingkungan kerja BPK RI serta hubungan kerjasama dan komunikasi. Pendapat dari seluruh pegawai dilingkungan kerja BPK RI akan sangat membantu keberhasilan survey ini sebagai dasar pengukuran kepuasan pemilik kepentingan dalam upaya peningkatan kinerja BPK RI.
Acara survei penilaian Indeks Indikator Kinerja dan Penilaian Kriteria Hasil PMPRB BPK berlangsung di aula lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, survei ini di ikuti 20 pegawai di lingkungan kerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Home
Berita Utama Pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan Penilaian Kriteria Hasil PMPRB BPK TA 2015