Jayapura, 16 September 2015
Penandatanganan Pernyataan Kesepahaman atau Ketidaksepahaman atas Kriteria yang di Tetapkan Tim Pemeriksa BPK dengan Bank Papua
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang. Undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BPK menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan adalah salah satu wewenang BPK.
Hasil Pemeriksaan itu sendiri adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Sesuai dengan Tugas dan Fungsi BPK, maka pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 bertempat diruang rapat Direktur Bank Papua Lantai 4 Kantor Bank Papua, BPK Perwakilan Provinsi Papua melakukan penandatanganan Pernyataan Kesepahaman atau Ketidaksepahaman atas Kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa BPK.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Dori Santosa., S.E., M.M yang turut didampingi oleh Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Papua dan Tim Pemeriksa Kinerja Bank Papua. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua diterima langsung oleh Direktur Bank Papua, Johan Kafiar. Penandatanganan Kesepahaman ini turut dihadiri oleh Komisaris Bank Papua, Direksi Bank Papua.
Direktur Bank Papua, Johan kafiar dalam sambutannya mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dan Tim Pemeriksa dari BPK khususnya BPK RI yang sebagai Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara eksternal, jadi BPK memiliki kewenangan dan tugas memeriksa pengelolaan keuangan Negara termasuk Bank Papua, kami berharap dengan pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan oleh BPK kepada Bank Papua jauh lebih baik dan berharap kinerja Bank Papua tidak lagi menjadi temuan oleh BPK.
Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua mengatakan tugas dan Fungsi BPK melakukan pemeriksaan termasuk salah satunya Bank Papua, terkait kriteria kinerja Bank Papua maka diadakan penandatanganan kesepahaman atau ketidaksepahaman BPK dengan Bank Papua, tujuan pemeriksaan kinerja diharapkan melakukan perbaikan dan meminta dukungan dari Direktur Bank Papua membantu kelancaran dalam pemeriksaan kinerja Bank Papua.