Hari Kamis, 23 Mei 2013, pukul 18.00 WIT bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan dilaksanakan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dengan Pemerintah Provinsi Papua. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Acara penandatangan yang dijadwalkan dilaksanakan pada pagi hari ini mundur dari jadwal karena Gubernur Papua masih dalam perjalanan tugas dari Jakarta ke Jayapura. Dalam acara ini ikut mendampingi Gubernur Papua, yaitu Sekretaris Provinsi Papua, Kepala BPKAD Provinsi Papua, Inspektur Provinsi Papua dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua. Turut hadir pula untuk menyaksikan penandatangan ini Ketua DPRP Papua, Bapak Yunus Wonda.
Acara pendantanganan ini sekaligus perkenalan Kepala Perwakilan Provinsi Papua dengan Gubernur Papua yang baru saja dilantik pada 9 April 2013 untuk masa bhakti 2013-2018. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Penandatangan Keputusan Bersama ini merupakan kelanjutan dari Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang telah ditandatangani pada 14 April 2011 lalu. Langkah selanjutnya setelah Penandatanganan Keputusan Bersama adalah membentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (e-BPK) dengan data elektronik auditee (e-auditee), dimana melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efektif dan efisien.
Kepala Perwakilan mengakui dalam implementasi E-Audit di wilayah Provinsi Papua memang mengalami kendala jaringan internet yang lemah dan tidak semua wilayah di Papua telah terpasang jaringan internet. Namun demikian, tetap akan dilakukan langkah-langkah aplikasi atas Keputusan Bersama ini sehingga dapat mempercepat sinergi BPK RI dengan Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas kehadiran Gubernur Papua dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua dalam acara Penandatangan Keputusan Bersama ini serta telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya yakni terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Provinsi Papua juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 (LKPD TA 2012) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dengan diserahkannya LKPD TA 2012 ini maka Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua akan segera melakukan tugas pemeriksaan dan berkewajiban menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam waktu 60 hari setelah LKPD diterima. (nih)
Home
Berita Utama Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi...