Hari Kamis, 23 Mei 2013, pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan dilaksanakan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa dengan Bupati Mimika, Abdul Muis. Dalam acara ini ikut mendampingi Bupati Mimika, yaitu Inspektur Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Penandatangan Keputusan Bersama ini merupakan kelanjutan dari Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang telah ditandatangani pada 14 April 2011 lalu. Sebelumnya Penandatangan Keputusan Bersama ini telah dilakukan dengan enam Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan mengakui dalam implementasi E-Audit di wilayah Provinsi Papua memang mengalami kendala jaringan internet yang lemah dan tidak semua wilayah di Papua telah terpasang jaringan internet. Namun demikian, tetap akan dilakukan langkah-langkah aplikasi atas Keputusan Bersama ini sehingga dapat mempercepat sinergi BPK RI dengan Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Mimika beserta jajarannya yang telah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan implementasi E-Audit ini dalam upaya BPK RI mewujudkan visi dan misinya yakni terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (nih)
Home
Berita Utama Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk...