Pemilihan Anggota BPK RI

BPKawan.. 5 anggota baru BPK telah terpilih dan akan dilantik pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Mahkamah Agung.

BPK RI mempunyai 9 orang anggota, terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.

Berdasarkan konstituasi, pemilihan anggota BPK merupakan Kewenangan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 23F UUD 1945 menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbagnan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Alur pemilihan anggota BPK adalah

  1. Masa jabatan Anggota BPK akan segera selesai;
  2. BPk memberitahukan kepada DPR dengan tembusan Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK (paling lambat 6 bulan sebelum berakhir);
  3. DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK;
  4. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  5. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR;
  6. Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat;
  7. Proses pemilihan anggota BPK yang baru harus selesai paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota;
  8. DPR mengajukan nama anggota BPK terpilih kepada Presiden untuk diresmikan;
  9. Anggota BPK terpilih diresmikan dengan Keputusan Presiden; dan
  10. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.