Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar
mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT Feeport Indonesia harus
menyelesaikan divestasi saham asingnya sebesar 10,64% sebelum 14 Oktober 2015i. Hal
tersebut membuat 20% saham PT Freeport Indonesia dimiliki oleh peserta Indonesia.
Baca selengkapnya silahkan mengunduh.