Pemerintah Provinsi Papua-Jerman Tanda Tangani Kesepahaman Cegah Korupsi

Guna mendukung pencegahan korupsi untuk mewujudkan good governance, Pemerintah Provinsi Papua menjalin kerja sama dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang diwakili oleh GIZ (Deutsche Gesselschaft für Internationale Zusammenarbeit).

Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan hal ini sangat diperlukan untuk sinergitas dan kolaborasi dari semua stakeholder, termasuk di dalamnya dilakukan oleh negara-negara donor yang secara khusus mendukung pencegahan korupsi sejak tahun 2007. Doren juga mengatakan bahwa Pemerintah Jerman melalui GIZ telah mendukung Pemerintah Republik Indoensia di bidang pencegahan korupsi sejak 2007 dalam proyek kerja sama bilateral Assistance in Preventing and Combating Corruption (APCC).

Lanjut Doren, berbagai bentuk kerja sama di Tanah Papua telah dilakukan dalam 2 tahun, di antaranya pelaksanaan kajian, seperti Indeks Anggaran Daerah dan Analisis Anggaran Daerah di Papua dan Papua Barat (bekerjasama dengan SEKNAS FITRA). Lalu, lokakarya terkait pengembangan perizinan elektronik di Provinsi Papua Barat, pengembangan modul anti-korupsi masyarakat adat (bekerjasama dengan AMAN dan ICW), serta penguatan sektor publik dan LSM melalui sosialisasi JAGA di Papua dan Papua Barat.

Selain itu, GIZ terus mendukung upaya KPK RI dalam memastikan pengembangan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.

“Kami pemerintah provinsi Papua memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan, dan kami berkomitmen untuk tetap bersinergi dengan KPK RI atapun stakeholder lainnya guna mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan serta modern dengan tujuan utama kesejahteraan masyarakat di Papua,” katanya dalam sambutannya secara virtual, Jumat 15 Januari 2021.

 

Sumber berita:

  1. https://www.antaranews.com/berita/1948188/pemprov-papua-jerman-tanda-tangani-kesepahaman-cegah-korupsi, Pemprov Papua – Jerman Tanda Tangani Kesepahaman Cegah Korupsi, 15 Januari 2021; dan
  2. https://kabarpapua.co/cegah-korupsi-papua-jerman-jalin-kerja-sama/, Cegah Korupsi, Papua Jerman Jalin Kerja Sama, 15 Januari 2021.

Catatan:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah suatu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan dalam tujuh kelompok, yaitu:

  1. kerugian keuangan negara;
  2. suap-menyuap;
  3. penggelapan dalam jabatan;
  4. pemerasan;
  5. perbuatan curang;
  6. benturan kepentingan dalam pengadaan; dan

Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.