Jayapura – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Mamberamo Tengah, Paniai, dan Mimika Tahun Anggaran 2021. Pada hari Senin, (23/05/2022) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., Kepala Subauditorat Papua I Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua II Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III Subagyo Ak., CPSAK, CA, ACPA, CSFA., sedangkan dari Pemerintah Kab. Biak Numfor, Sekretaris Daerah Kab. Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH., M.M, Ketua DPRD Kab. Biak Numfor Milka Rumaropen, dan Inspektur Kab. Biak Numfor, Ferdinand P. Abidondifu, S.E.
Selain itu, dari Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, S.H., M.Si., Ketua DPRD Kab. Mamberamo Tengah, Hengky Dany Yikwa, S.E., Wakil Ketua I DPRD Kab. Mamberamo Tengah, Leonard Doga, dan Sekretaris Inspektorat Kab. Mamberamo Tengah, Edwin Kerundeng, S.Pd.
Dari Pemerintah Kab. Paniai, yang hadir dalam penyerahan ini Bupati Paniai, Meki Nawipa, Ketua DPRD Kab. Paniai, Sem Nawipa, S.T, Sekretaris Daerah, Anwar H. Damanik, S.STP., M.M., Inspektur Kab, Paniai, Deki A. Gobai, S.H., M.H.
Dan dari Pemerintah Kab. Mimika yang turut hadir dalam penyerahan ini Sekretaris Daerah Kab. Mimika, Ir. Syahrial, M.M., Ketua DPRD Kab. Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos, dan Sekretaris Inspektorat Kab. Mimika, Agustina Kombong.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 terdiri dari dua laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang disatukan dalam satu laporan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Paniai, dan Mimika. Sedangkan Untuk Kab. Kab. Mamberamo Tengah BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Untuk Kab. Biak Numfor ini adalah WTP yang kedua kalinya, Kab. Paniai untuk yang ke tiga kalinya dan untuk Kab. Mimika yang ke tujuh kalinya, sedangkan untuk Kab. Mamberamo Tengah WDP kedua kalinya.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Biak Numfor, Mamberamo Tengah, Paniai, dan Mimika beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Mamberamo Tengah, Paniai, dan Mimika yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .