BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan salah satunya adalah pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiesnsi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
UUD 1945 Pasal 23E mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja
Untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Juag bertujuan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.