Kepala Perwakilan (Kalan) BPK-RI Provinsi Papua, Blucer W. Rajaguksuk, SE., SH., M.Sc.,Ak memberikan materi dalam acara rapat bupati dan walikota se-tanah Papua tahun 2009 yang diadakan oleh Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 14-15 Mei dan 18-20 Mei 2009 di Biak dan Wamena. Acara tersebut dihadiri oleh para Bupati se-Papua, Polda Papua dan Pangdam XVII/Cendrawasih serta Ketua DPRP dan Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam Kegiatan tersebut Kalan BPK-RI Provinsi Papua memaparkan peran penting BPK-RI sebagai lembaga tinggi yang independent dalam mewujudkan Good Governance dalam tata penyelenggaran pemerintahan terutama di Tanah Papua melalui fungsi BPK-RI. Dikatakan pula, BPK-RI memiliki tiga fungsi berdasarkan UU yang berlaku antara lain UU No 15/2006, UU No.15/2004, dan UU No.1/2004 yang meliputi fungsi operasional yang merupakan fungsi pemeriksaaan, fungsi rekomendasi, pemberian saran atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan fungsi yudikasi (Quasi Yudisial) yaitu penyelesaian kerugian negara/daerah. Kedepan, dengan dioptimalkannya hubungan dan peran antara pemerintah daerah dengan lembaga pengawas dan penegak hukum mampu menciptakan Good Goevernance yang sesuai dengan semangat reformasi.
Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang bertujuan sinkronisasi program-program pembangunan internal pemerintah serta berbagi pengalaman keberhasilan pembangunan di Provinsi/Kota diluar Papua serta mengatasi ketimpangan pembangunan pada daerah terpencil dan pemberian pelayanan publik pada masyarakat kampung yang terpencil.