Pemanfaatan Otsus Perlu Inventarisasi Data

JAYAPURA (PT) – Pemanfaatan Otsus Perlu Inventarisasi Data
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Anni Rumbiak mengaku bahwa pemanfaatan dana Otsus dinilai belum memberikan dampak pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sebagaiman yang teruang dalam amanat Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Oleh karena itu, menurutnya bahwa perlu ada inventarisasi data secara baik dan benar, sehingga bisa mendapatkan data yang valid dan realibel, terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana Otsus dari 2014 sampai 2017.
Demikian diungkapkannya pada Forum Group Discusion (FGD) Inventarisasi Data Sarana dan Prasarana Otsus Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Infrastruktur di Jayapura, Selasa (3/7/2018).
Anni menilai positif pelaksanaan kegiatan FGD yang bertujuan untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana maupun prasarana Otsus di empat bidang tersebut.
Disamping itu, menghemat keuangan baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan serta penghapusan.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana maupun prasarana Otsus bagi Papua serta sebagai bahan evaluasi pemerintah provinsi dalam pengelolaan maupun penggunaan dana, terkait sarana dan prasarana otonomi khusus,” ungkapnya.
“Sehingga pada kesempatan ini saya mengajak peserta FGD untuk mencurahkan pandangan dan pikiran guna membuat suatu model yang tepat dan benar. Yang juga tentunya dapat dipakai dalam menginventarisasi data sarana dan prasarana Otsus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur,” tambahnya.
Diakuinya, melalui FGD ini diharapkan pula dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan konkrit untuk nantinya ditindaklanjuti Biro Otsus Papua
Sumber :
www.Papuatoday.com, Pemanfaatan Otsus Perlu Inventarisasi Data, 3 Juli 2018;
Catatan :
Berdasarkan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua, pengertian Otonomi khusus Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah dan menentukan strategi pembangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya yaitu Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008, kebijakan pembagian dana dalam rangka otonomi khusus adalah sebagai berikut:
1) Dana otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan;
2) Dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan berdasarkan usulan Provinsi. Dana ini terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dana tersebut dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25 tahun seluruh kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Provinsi Papua dapat melakukan aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dan global.
Dari dana otonomi khusus tersebut sebesar 60% diberikan untuk kabupaten/kota sementara provinsi mendapatkan 40%.
Dana otonomi khusus dibagi dalam pos-posnya, kegiatan yang membutuhkan dana harus mengambil dana berdasarkan anggarannya sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (9) yang menyebutkan bahwa setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.