Pansus DPRD Kabupaten Keerom, Berkunjung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua

Jayapura, 16 September 2015
foto konsultasi dprd keeromPansus DPRD Kabupaten Keerom, Berkunjung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua
Sesuai Pasal 21 ayat (2) No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Laporan Tindak Lanjut Kerugian Negara. DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Keerom yang sudah beberapa tahun selalu meraih predikat opini “Disclaimer” dari BPK, hal ini menandakan pengelolaan keuangan Kabupaten Keerom tidak tertib.
Terkait ketentuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Keerom melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua tanggal 16 September 2015 untuk meminta penjelasan BPK atas opini dan rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014. Pansus DPRD Kabupaten Keerom yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Keerom: Sahabuddin dan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Keerom: Kundrat Gusbager beserta beberapa Anggota DPRD Kabupaten Keerom, dan pendamping dari Sekretaris Dewan DPRD, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua: Dori Santosa.,SE.,MM bersama Kepala Sub Auditorat Papua I: Muh. Abidin, Kepala Subbagian Humas dan TU, Kepala Subbagian Hukum. Pertemuan dilangsungkan dilantai II Kantor BPK Perwailan Provinsi Papua
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Keerom menyampaikan terima kasih kepada BPK untukberkenan menerima rombongan Pansus DPRD kabupaten Keerom. Yang bertujuan melakukan konsultasi dan meminta penjelasan terkait rekomendasi BPK pada pemeriksaan LHP LKPD Kabupaten Keerom TA 2014 dimana opini yang diperoleh adalah disclaimer. Karena banyaknya permasalahan yang ditemukan. Pansus ingin meminta masukan BPK, bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam pemeriksaan Kabupaten Keerom agar opininya meningkat dari Disclaimer menjadi WDP, kalau perlu dapat meraih opini WTP.
Ditempat yang sama Ketua Pansus DPRD Keerom mengatakan “kami sudah memanggil seluruh SKPD dan LSM yang ada temuan BPK agar cepat menyelesaikan semua temuan BPK, karena kapan masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat maka Kabupaten Keerom masih tetap meraih opini Disclaimer. Hal ini juga berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain itumenurut Ketua Pansus karena tidak adanya kemauan Bupati menindaklanjuti rekomendasi BPK yang akhirnya pimpinan SKPD acuh tak acuh menyelesaikan permasalahan pada SKPD serta peran Inspektorat juga kurang proaktif.
Menanggapi beberapa permasalahan yang terjadi pada Kabupaten Keerom sehingga masih meraih opini Disclaimer, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua: Dori Santosa., S.E.,M.M mengatakan “ salah satu kiat untuk keluar dari opini Disclaimer ataupun untuk mencapai opini WTP diperlukan kemauan dan komitmen dari Bupati beserta seluruh SKPD untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, intinya hanya menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK, dan kalau rekomendasi BPK ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan Kabupaten Keerom dapat meraih WTP, disinilah peran DPRD bersama Kepala Daerah dan Inspektorat mendorong SKPD menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi BPK. DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah harus lebih proaktif mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK.