NOTULEN HASIL PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
KANTOR BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI PAPUA

Jl. Balaikota No.2 Entrop, Jayapura Telp : (0967)589035 Fax: (0967)589034


NOTULEN HASIL PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING)

Nomor BA : 001/BA/PAN-NK/VI/2011

Tanggal : 7 Juni 2011

Pekerjaan : Pengadaan Meubelair Rumah Negara

Lokasi : Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua

Jl. Balaikota No.2 Entrop, Jayapura

PEMBERIAN PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)

Hari/Tanggal

Jam

Tempat

:

:

:

Selasa, 7 Juni 2011

09.30 WIT – selesai

Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua

AGENDA PEMBERIAN

Penjelasan Mengenai :

a. Metode pemilihan

b. Cara penyampaian dokumen penawaran

c. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran

d. Pembukaan dokumen penawaran

e. Metode evaluasi

f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran

g. Jenis kontrak yang akan digunakan

h. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.

i. Pertanyaan peserta

j. Perubahan

HASIL PEMBAHASAN

I. Penjelasan Metode Pemilihan

a. Metode sistem pelelangan yang akan digunakan adalah sistem pelelangan umum dengan pascakualifikasi.

b. Metode penyampaian dokumen untuk pelelangan umum adalah dengan metode 1 (satu) sampul.

c. Evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi untuk pelelangan umum dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi.

II. Cara penyampaian dokumen penawaran

Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Penawaran”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada :

Kepada Yth. :

Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Non-Konstruksi)

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

di

Jayapura

Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran secara langsung atau melalui pos kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memasukkan ke dalam kotak / tempat pemasukan.

III. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran

a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;

b. Jaminan Penawaran asli;

c. Daftar kuantitas dan harga;

d. Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);

e. Surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (apabila ada);

f. Dokumen penawaran teknis; dan

g. Dokumen Isian Kualifikasi.

IV. Pembukaan dokumen penawaran

Pembukaan dokumen penawaran ditetapkan pada :

Hari/Tanggal : Jumat, 10 Juni 2011

Jam : 15.00 WIT s.d. selesai

Tempat : Ruang Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

V. Metode evaluasi

Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur.

VI. Hal-hal yang menggugurkan penawaran

Penjelasan hal-hal yang menggugurkan penawaran sesuai dengan Dokumen Pengadaan.

VII. Jenis kontrak yang akan digunakan

Jenis kontrak yang akan digunakan adalah kontrak lump sum tahun tunggal.

VIII. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan

Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan sesuai dengan Dokumen Pengadaan.

IX. Pertanyaan peserta

a. Apakah peserta yang menyampaikan persyaratan tidak lengkap dapat digugurkan dalam tahap pembukaan penawaran?

Jawab : Tidak, karena pada tahap pembukaan penawaran panitia tidak dapat menggunakan peserta lelang.

b. Apakah jangka waktu pelaksanaan dapat ditambah menjadi 45 hari?

Jawab : Tidak, jangka waktu pelaksanaan telah ditetapkan selama 30 hari karena kebutuhan yang mendesak akan meubelair rumah Negara tersebut.

c. Kualifikasi tenaga teknis yang bagaimana yang dipersyaratkan?

Jawab : Tenaga teknis yang dipersyaratkan minimal berijazah STM atau SMA dengan keterangan/sertifikat keahlian sesuai bidangnya.

d. Jika menggunakan barang produksi sendiri, spesifikasi apa yang perlu dicantumkan dalam dokumen penawaran teknis?

Jawab : untuk barang produksi sendiri, dalam dokumen penawaran teknis tetap dicantumkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan sebagaimana barang produk pabrikan (bahan, ukuran, tipe, merek) untuk menggambarkan wujud asli barang.

e. Bagaimana cara penentuan HPS?

Jawab : HPS ditentukan berdasarkan harga pasar barang dan sudah termasuk pajak.

X. Perubahan Dokumen

a. Formulir Isian Kualifikasi poin (C) “Izin lainnya” dihilangkan.

b. Pakta Intregitras, kata “APIP” diganti dengan “Inspektur Utama BPK RI”

c. Bukti pembayaran pajak bulanan untuk bulan Februari, Maret, April.

Demikian risalah hasil Pemberian Penjelasan (Aanwizjing) dibuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pelelangan Umum yang bersifat mengikat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Non-Konstruksi)

Ketua

Rachmat Femil Bahsuan, S.T.

NIP. 198205042010051001