Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, enggan melayani berbagai aktivitas terkait PON Papua. Sebab hingga kini belum ada kepastian terkait anggaran kegiatan tersebut. “Ini rapat kita yang terakhir dan tidak ada lagi aktivitas layanan untuk PON Papua,” kata Eltinus di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (8/6/2021).
Terkait penyelenggaraan PON, kata dia, kesiapan Kabupaten Mimika sudah tidak ada lagi masalah. Hanya menunggu kabar terkait dana untuk penyelenggaraan kegiatan PON. “Artinya berapa hak yang diperoleh atau diberikan kepada Mimika. Apakah sesuai dengan kebutuhannya,sehingga semua aktivitas akan dihentikan walaupun akan datang tim PON,” ujarnya.
Lalu pengerjaan venue PON di Kabupaten Mimika tetap terlaksana, seperti venue Aero Modeling dan Terbang Layang. Namun dia menekankan, anggarannya bukan dari PB PON melainkan dari otsus.
Bupati Eltinus Omaleng meminta jajarannya tak perlu lagi memikirkan persiapan PON. Sebab tugas tim dari Kabupaten Mimika hanya menunggu alokasi anggarannya saja.
“Jadi kalau memang mau sukses bersama, semua ketersediaan infrastruktur yang sudah tersedia di Kabupaten Mimika harus disewakan. Jadi kalau PB PON mau pakai, akan ada biayanya,” ujarnya.
Meski sempat menolak menjadi tuan rumah, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, sekarang siap menerima berapapun anggaran untuk acara tersebut. Benhur Tomi Mano yang juga Ketua Sub PB PON Jayapura mengatakan, masyarakat, para tokoh adat di 14 kampung serta pemuka agama siap menyukseskan PON Papua. Benhur Tomi Mano kini berkomitmen untuk menyukseskan agenda PON Papua.
“Saya mengajak kepada bupati-bupati di tiga klaster lainnya agar tetap menerima berapapun anggaran dari PB PON. Karena acara ini harga diri Papua,” kata Benhur Tomi di Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/6/2021). Sub PB Kota Jayapura mendapatkan pergeseran anggaran Rp108 miliar untuk operasional PON Papua dari nilai Rp124 miliar yang diajukan. Meski begitu, Wali Kota
Benhur siap menjamin kelancaran acara tersebut di Kota Jayapura.
Sementara Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda mengatakan, proses penyerahan surat keputusan pergeseran anggaran, tugas fungsi dan tanggung jawab menjadi wewenang Sub PB Kota Jayapura.
“Ini artinya sudah selesai dan kami sudah serahkan kepada teman sub dan kami yakin akan sukses di Kota Jayapura, kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Yunus Wonda.
Sumber berita:
1. https://papua.inews.id/berita/masalah-anggaran-belum-jelas-bupati-mimika-kami-tak-mau-layani-pon-papua, Masalah Anggaran Belum Jelas, Bupati Mimika: Kami Tak mau Layani PON Papua, 8 Juni 2021; dan
2. https://papua.inews.id/berita/sempat-tolak-jadi-tuan-rumah-wali-kota jayapura-terimaberapapun-anggaran-pon, Kejaksaan Selidiki dugaan Korupsi
Rehab Rujab Ketua DPRD Mimika, 15 Juni 2021.
Catatan:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua, Panitia Inti dan Panitia Besar PON XX Tahun 2020 adalah panitia yang dibentuk oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Pusat untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Organisasi PON XX Tahun 2020 terdiri dari PB/ Panitia Inti dan Panitia daerah/ Sub PB.
Adapun tugas dari PB PON XX adalah sebagai berikut:
a. menetapkan pedoman umum dan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan PON;
b. membantu Panitia Daerah dan Panitia Kabupaten/Kota untuk mendukung
penyelenggaraan PON;
c. menetapkan standar biaya belanja untuk penyelenggaraan PON;
d. menetapkan venue yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan PON;
e. melakukan kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON;
f. mencari sponsor untuk penyelenggaraan PON;
g. menetapkan project management office dan marketing communication;
h. melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelenggaraan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
j. melaksanakan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Besar bertanggung jawab kepada KONI.
Panitia Daerah/Sub PB bertugas untuk membantu Panitia Besar PON XX. Pembentukan tugas dan fungsi Panitia Daerah/Sub PB ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum PB PON XX. Terkait dengan prasarana dalam penyelenggaraan PON XX, meliputi prasarana:
a. pertandingan PON;
b. akomodasi;
c. kesekretariatan PB PON XX;
d. teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pendukung lainnya.
Pengadaan dan penyiapan prasarana pertandingan, upacara pembukaan dan penutupan PON XX Tahun 2020 dapat dilaksanakan melalui cara:
a. pembangunan baru, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan pembinaan keolahragaan di daerah guna meningkatkan prestasi atlit Papua di tingkat nasional dan internasional;
b. renovasi, yang dilaksanakan terhadap venue yang telah memenuhi syarat teknis cabang olah raga, tetapi masih memerlukan penambahan sarana prasarana pendukung;
c. rehabilitasi, yang dilaksanakan terhadap venue yang telah memenuhi syarat teknis sesuai dengan ketentuan dan standar teknis cabang olah raga yang dipertandingkan dan dieksebisikan guna meningkatkan kualitas venue yang tersedia; dan
d. sewa, untuk menggunakan venue milik/ dikuasai/ dikelola oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perorangan.
Kemudian untuk pendanaan atas pengadaan prasarana penyelenggaraan PON XX Tahun 2020 dibebankan kepada APBD. Pendanaan ini dilakukan dengan mekanisme:
a. bantuan keuangan, untuk pembangunan, renovasi, dan rehabilitasi venue milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten/ Kota;
b. hibah, untuk pembangunan, renovasi, dan rehabilitasi venue milik/ dikuasai/ dikelola oleh perguruan tinggi dan instansi militer;
c. kerja sama, untuk penggunaan venue milik/ dikuasai/ dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
d. sewa, untuk penggunaan venue milik/ dikuasai/ dikelola oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); dan
e. hutang jangka panjang (availability payment) untuk pendanaan pihak swasta yang pembayarannya dicicil oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, secara khusus menginstruksikan Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Walikota Jayapura sesuai kewenangannya:
a. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang
diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan Pekan
Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan master plan yang telah ditetapkan;
b. menyediakan lahan untuk pembangunan baru prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan
c. menyosialisasikan persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas.