Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nduga Tahun Anggaran 2020. Pada hari Jumat, (13/08/2021) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga TA 2020.
Hadir dalam acara ini Kepala BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir, S.E., M.M., Ak. CA. CSFA dan Plt. Kepala Subauditorat Papua III, Subagyo, Ak. Sementara itu pejabat dari Pemerintah Kabupaten Nduga yaitu Bupati Nduga yang diwaliki oleh Kepala BPKAD: Ricky Kapelle, S.STP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Alimin Gwijangge, dan Inspektur Kabupaten Nduga Muhammad Tahir, S.Sos., M.AP
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah situasi pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga 2020 dapat diperiksa dan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Nduga dan kepada Bupati Nduga. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nduga Tahun 2020, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2020 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Nduga”. Namun demikian beberapa catatan yang menjadi rekomendasi BPK agar diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.
Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga TA 2020 (sama seperti tahun sebelumnya). Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka Langkah-langkah yang menjadi perioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah ialah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik dimasing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualtas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang professional.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Nduga beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Mudah-mudahan tahun depan opini ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. (Humas & TU)