Jayapura, 1 September 2015
Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di BPK Perwakilan Provinsi Papua
Pasal 11 ayat (1) UU No.15/2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Pada hari selasa tanggal 1 September 2015 bertempat diaula lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, dilakukan pertemuan antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dan DPD RI. Kunjungan kerja Komite IV DPD RI salah satu topik yang dibahas adalah prkembangan tindaklanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Dori Santosa., S.E., M.M menerima langsung kunjungan rombongan Komite IV DPD RI yang dipimpin langsung oleh, Drs. Gazali Abbas aden. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan anggota DPD RI yang sekaligus memaparkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Dalam acara kunjungan kerja komite IV DPD RI yang telah mendengarkan pemaparan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua dan merasa terbantu dengan hasil laporan pemeriksaan BPK, mereka dapat mengetahui permasalahan-permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola laporan keuangannya.
Pada acara pertemuan kunjungan kerja Komite IV DPD RI di akhiri dengan penyerahan cinderamta dan foto bersama.