Kunjungan Anggota VI BPK RI ke Media Harian Canderawasih Pos Papua

Jayapura, 6 Juni 2017
Kunjungan Anggota VI BPK RI ke Media Harian Canderawasih Pos Papua
IMG_3558Jayapura- Sebagai salah satu bentuk diseminasi informasi publik yang dimiliki oleh BPK dan untuk menjaga hubungan silaturahmi dengan Media agar informasi yang diterima publik dapat berjalan dengan baik, Anggota VI BPK RI, Bapak Dr.H.Harry Azhar Azis, MA yang didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA Para Pejabat Struktural dan Fungsional, melakukan kunjungan media (media visit) ke harian Cenderawasih Pos Papua, hari selasa, tanggal 6 juni 2017, Rombongan dari Anggota VI BPK RI tersebut diterima oleh jajaran pimpinan Redaksi Harian Cenderawasih Pos, Yonathan, Redaksi Pelaksana Agung Tri Handono dan Redaktur Cenderawasih Pos.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI menyampaian beberapa informasi mengenai kedudukan dan kewenangan BPK berdasarkan Undang-Undang dasar 1945. Bahwa tujuan berkunjung ke media harian Cenderawasih Pos Papua ini untuk mempererat hubungan kerja antara BPK dengan media massa dan menjelaskan peran, fungsi dan bidang tugasnya serta isu-isu terkait dengan pelaksanaan tugas BPK. Karena BPK memahami sepenuhnya bahwa media massa saat ini bukan hanya sebagai sarana dalam menyampaikan informasi tetapi juga sebagai sarana untuk membangun sebuah pemahaman public mengenai peran dan fungsi BPk dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.IMG_3570
Pada kesempatan tersebut, selain memaparkan secara umum tugas pokok dan fungsi dari BPK serta peranan BPK dalam penegakan hukum, Harry Azhar Azis juga menjelaskan tentang transparansi informasi yang dijalankan oleh BPK, dan bagaimana BPK menjaga keprofesionalan para auditornya dengan menerapkan hukuman kepada para auditor yang melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu juga Anggota BPK juga menjelaskan bahwa opini yang diberikan terhadap laporan hasil pemeriksaan menurutnya tidak ditentukan oleh satu orang auditor. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menurunkan tim yang yang jumlah 6 orang ada Ketua tim, wakil penanggungjawab tim, pengendali teknis, dan tim review. Setelah melakukan pemeriksaan, tim yang diturunkan mengambil kesimpulan dan mengusulkan opini ke kepala perwakilan dan kepala perwakilan kemudian membentuk tim review yang akan nantinya di usul ke pusat.