Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Abepura Papua. Eksekusi dilakukan pada Senin (17/8) kemarin.
“Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Mikael Kambuaya dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8).
Ali Fikri mengatakan, Mikael Kambuaya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.
Selain itu, Mikael Kambuaya diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mikael Kambuaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Kasus bermula saat Mikael memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp 90 miliar.
Jumlah itu tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Mikael juga membahas proyek itu bersama David sebelum lelang.