Senin, 23 Nopember 2009 Kepala Sub Auditorat Papua I Eydu Oktain Panjaitan datang ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura. Kedatangan ini bertujuan untuk pemberian keterangan Ahli dalam sidang perkara kasus tindak pidana korupsi Proyek Penanaman Bibit Pohon pada Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata di Kampung Doyo Baru TA 2007 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura dengan terdakwa Linda H. dkk. BPK Perwakilan Provinsi Papua diminta untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara berdasarkan hasil pemaparan dan bukti –bukti dari Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura yang telah dilakukan pada bulan Juni lalu. Permintaan perhitungan kerugian ini merupakan salah satu bentuk implementasi MoU kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dan BPK-RI dalam penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Kedatangan Auditor BPK sebagai pemberi Keterangan Ahli dalam persidangan merupakan hal yang baru pada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Namun dengan persiapan yang matang, proses pemberian keterangan ahli dalam persidangan yang dipimpin oleh M. Zuabaidi Rahmad SH Sebagai Hakim ketua dapat berjalan dengan lancar. Keterangan yang diberikan selama kurang lebih 1 jam dalam persidangan ini berkaitan dengan nilai kerugian Negara yang terjadi dalam perkara atas nama Linda dkk. Selain itu dijelaskan pula mengenai prosedur pelaksanaan pembayaran kontrak, metode perhitungan kerugian Negara serta kewenangan BPK untuk menjadi ahli dalam persidangan.