Jayapura, 25 Januari 2015
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Menjadi Pembicara pada Rakorwasda Kota Jayapura
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola keuangan yang bersih administrasi bebas korupsi menuju opini WTP murni, Pemerintah kota Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah ( Rakorwasda ) tahun 2016, di aula kantor Wali Kota Jayapura tanggal 25 Januari 2016. Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua: Kukuh Prionggo, S.H.,M.H, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Papua: Muhammad Abidin, S.E.,Ak, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Papua, R.Wulung Prakoso Prasetyohadi, S.Sos., S.E., M.Ak.,Ak.,CA, Wali Kota Jayapura: Dr. Benhur Tommy Mano, Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. H.Nuralam, S.E.,M.Si, Ketua DPRD Kota Jayapura, Dra. Lievilin Louisa Ansany, M.Pd, Sekretaris Kota Jayapura: Rasmus D.Sahaya, S.H, Inspektur Kota Jayapura: Achmad Idrus, dan seluruh Pimpinan SKPD Pemerintah Kota Jayapura, seluruh Kepala Sekolah Se Kota Jayapura, Seluruh Kepala Puskesmas Se Kota Jayapura dan Seluruh lurah Se Kota Jayapura serta para Bendaharawan.
Rakorwasada Pemerintah Kota Jayapura dibuka oleh Wali Kota Jayapura dimana dalam sambutannya menyatakan “penyelenggaraan Rakorwasda ini untuk memberikan inspirasi, inovasi, dan semangat baru dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2016 dan transparansi kinerja tata kelola pemerintahan pada Pemerintah Kota Jayapura. Berharap adanya keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan menjauhkan kebiasaan – kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang nantinya tidak mengganggu roda organisasi pemerintahan sebab era transparansi siklus pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara ketat dan berlapis baik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, KPK, maupun dari Kepolisian dan Kejaksaan, kemudian pengawasan internal audit seperti BPKP, Inspektorat. Komitmen awal kepemimpinan saya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Pelaksanaan Rakorwasda ini memiliki daya pengaruh cukup besar karena menghadirkan para narasumber yang berkompeten dalam bidang pemeriksaan dan penegakkan hukum yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua. Narasumber BPK RI akan sharing dengan kita bagaimana konsep kebijakan audit pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang setiap tahun dilakukan melalui audit LKPD. Komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk TA 2015 mendapatkan opini WTP tanpa Paragraf penjelasan karena dua kali Kota Jayapura meraih opini WTP DPP.”
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua dalam pemaparannya, “Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
Upaya ini mendapat momentum dengan reformasi keuangan negara diterbitkannya tiga paket UU di bidang keuangan negara yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Uapaya kesiapan pemda dalam implementasi akuntansi berbasis akrual, pemda belum memiliki strategi komprehensif yang memuat tahapan kegiatan, target dan output yang harus dicapai atau dihasilkan, serta kebijakan mengenai penyajian kembali laporan keuangan tahun 2014 dalam basis akrual belum diatur secara jelas, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya. Syarat kompetensi SDM terutama pada pemda yang mendukung penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual belum terpenuhi.
Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemkot Jayapura pada semester I tahun 2015 yang sesuai rekomendasi mencapai 32,55% dalam proses 40,73% dan belum ditindaklanjuti 26,73%. Dalam optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, rekomendasi BPK yang efektif dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa, penguatan APIP hal ini Inspektorat, adanya sanksi tegas, optimalisasi peran TPKN dalam penyelesaian kerugian daerah (TP-TGR). Optimalisasi peran dari TPKN dalam penyelesaian kerugian daerah baik atas Tuntutan Perbendaharaan (TP) maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat diselesaikan secara efektif dan efesien.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Humas dan TU)