Jayapura, (Selasa, 25 Februari 2020) – Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri wajib diambil sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Sub Auditorat Papua I, Kepala Sub Auditorat Papua III, Kepala Sub Auditorat Papua III, para Pejabat Stuktural Kepala Subbagian dan Ketua Tim Senior (KTS) beserta Rohaniawan pemuka agama dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua dan staf pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Pegawai Negeri Sipil yang diambil janji/sumpahnya sebanyak : 46 (empat puluh enam) orang yang semuanya merupakan penerimaan pada pegawai tahun 2019 pada jenjang penerimaan Strata I (S1) dan Diploma 3 (D3). Ke 47 pegawai yang telah di ambil sumpahnya adalah pegawai pelaksana teknis yang telah mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua membacakan sambutan Sekretaris Jenderal BPK mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji merupakan bagian dari proses pembinaan aparatur sipil negara dan Kepala Perwakilan mengingatkan agar lebih memahami etika dalam bekerja, sopan santun dalam bersosialisasi dilingkungan kerja, mengenal dan menghormati pimpinan, atasan maupun rekan kerja. Senyum dam sapa adalah hal yang mudah dilakukan namun dapat memberikan pengaruh yang besar dalam menciptakan suasana kerja yang nyaman. Selain sebagai PNs harus menuruti arahan dan perintah pimpinan yang berkaitan dengan penugasan yang menjadi tanggungjawab.
“ Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk mentaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan. Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekedar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat kita bekerja “ jelasnya. (Humas & TU)