Jayapura, 5 September 2016
Kejari Merauke Gelar Perkara (Ekspose) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua
Jayapura- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke melakukan ekspose di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Tim penyidik Kejari Merauke terdiri dari tiga orang yang di pimpin oleh Kasipidsus Kejari Merauke, Yasozisokhi Zebua., S.H, yang didampingi Jaksa Penyidik, Leonard H.N.T.,S.H dan Alfisyus A.R.,S.H.
Gelar perkara oleh Kejari Merauke yang dilaksanakan pada hari Senin, 5 September 2016 bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, penyidik kejari Merauke ekspose terkait kasus tindak pidana korupsi pada dinas PU Kabupaten Mappi terkait “Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Jalan pada Distrik Asuwei Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2014”, ekspose ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H.,M.H; Kepala Sub Auditorat Papua III, Arjuna Sakir, S.E., M.M.,Ak dan Staf Subbagian Hukum, Auliana Pertiwi, S.H, Rahmat, S.H., Chandara L.Tobing, S.H., dan Nurfadilah Amin, S.H.
Dalam pemaparannya penyidik Kejari Merauke, mengatakan “penyidikan ini didasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Maret 2016 telah memeriksa secara keseluruhan pekerjaan lanjutan jalan tersebut dan memeriksa beberapa saksi dan kontraktor pekerjaan jalan tersebut dan ada beberapa hal yang terganjal dalam pekerjaan jalan itu”. Maksud dan tujuan ekpose untuk meminta keterangan atau petunjuk dari BPK agar penyidik Kejari Merauke memiliki dasar dalam penetuan perhitungan kerugian negara dan juga untuk menghindari -perbedaan persepsi terhadap hasil pemeriksaan BPK, juga memastikan apakah terjadi kerugian negara pada kasus pembangunan pekerjaan lanjutan pekerjaan jalan di depan kantor Distrik Asuwei Kabupaten Mappi, dan sekaligus untuk mengetahui hal-hal yang kurang khususnya jika dihubungkan dengan aspek hukum. Kasus ini akan dikembangakan dari penyelidikan ke penyidikan Kejari Merauke.
Apabila kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, kami akan meminta bantuan pihak BPK untuk memberikan keterangan ahli pada persidangan kasus nanti.
Menanggapi masalah kasus ini, Kepala Perwakilan BPK Papua mengatakan “untuk pekerjaan jalan di tahun anggaran 2014 tersebut berdasarkan kontrak 26 Juli 2014 memang masuk dalam pemeriksaan BPK LKPD Tahun 2015, dan menjadi temuan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap item-item dalam kontrak pekerjaan jalan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik sehingga ada indikasi kerugian negara.”
Dalam temuan pemeriksaan BPK tidak melihat adanya proses lelang, karena disebabkan kondisi di Kabupaten Mappi, BPK agak kesulitan menerima dan mendapatkan dokumen lelang maupun kontrak dan ini juga menjadi pertimbangan BPK sehingga LKPD TA 2014 Kabupaten Mappi mendapatkan opni Disclaimer.
Karena pemeriksaannya di tahun 2015 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rekomendasi BPK harus ditindak lanjuti dan doselesaikan selama 60 hari. Untuk memenuhi unsur kerugian negaranya sudah jelas artinya sudah nyata dan pasti, karena ini hasil pemeriksaan BPK yang sudah ditindak lanjuti oleh Kejari Merauke dan pada saat proses penyidikan pasti ada perhitungan kerugian atau maupun permintaan pemberian keterangan ahli, untuk memastikan kerugian negaranya harus dudk bersama menyamakan persepsi. (Humas & TU)