Kejaksaan Negeri Timika saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Mimika, berdasarkan surat perintah dari Mohammad Ridosan Kepala Kejari Mimika. Mohammad Ridosan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui Donny S. Umbora Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) menjelaskan pada awal Januari ini baru melakukan klarifikasi pekerjaan rehabilitasi Rujab berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan pengaduan itu, kami melakukan telaah dan klarifikasi singkat di lapangan makanya langsung ada surat perintah untuk melakukan penyelidikan, jadi kasus ini statusnya masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kami sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak dari Setwan (Sekretariat Dewan) yang baru dan yang lama, terus dari kontraktor pelaksana, dan rencanya mungkin nanti ke konsultan pengawas dan juga pokja-pokja yang belum sempat, dan nanti sampai ke bagian pengadaan,” kata Donny kepada Timika eXpress, Kamis (28/1).
Dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat ada pendobelan kegiatan atau anggaran di pekerjaan rehabilitasi itu, yakni Agustus kemudian di September tahun lalu (2020) juga ada.
Kegiatan rehabilitasi ini merupakan anggaran tahun 2020, biasanya untuk kasus korupsi harus selesai tahun anggaran dulu baru bisa dilakukan penyelidikan, padahal ini masih bulan Januari tapi pihak Kejaksaan sudah bisa melakukan klarifikasi atau penyelidikan.
Sehingga untuk hal itu, Kejaksaan menyikapi itu bahwa penyelidikan kata Donny bisa posisi apapun, kecuali penyidikan. Justru penyelidikan lanjutnya, bisa membantu semua pihak, misalnya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) meminta keterangan dari Kejaksaan dengan penyelidikannya, maka hal itu bisa disuport ke BPKP sendiri.
“Jadi kalau proses penyelidikan ke semua tahap bisa saja kecuali penyidikan, karena penyelidikan sifatnya klarifikasi untuk mengetahui peristiwa pidana.
Memang ada bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang lain dengan bentuk penganggaran, tapi kalau untuk pengadaan yang dalam bentuk konstruksi atau kontrak, kalau sudah cair seratus persen berarti sudah selesai,” imbuhnya.
Sejauh ini kata Donny seperti yang mereka (pelapor-Red)sampaikan dalam laporan untuk pekerjaan yang seperti dalam laporan itu ada sebanyak Rp 300 juta itu sebenarnya tidak ada kalau menurut pengakuan mereka.
Hal itu juga sesuai dengan bukti dokumen SIMDA (Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah) dokumen rekapitulasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SPM (Surat Perintah Membayar) selama 9 bulan yang dimulai dari Januari- Juni dan Desember 2020.
“Itu tidak ada tertera SPM dan SP2D yang untuk pencairan kegiatan rehabilitasi yang Rp 300 juta itu, yang ada cuma Rp 3,047 miliar, dan itu dalam beberapa tahap atau berapa termin,” tutur Donny.
Untuk penyelidikan kata Donny dalam proses klarifikasi itu juga dilihat dari bobot di dalam pekerjaan harus diketahui nilainya masuk akal atau tidak.
Sehingga dengan melihat itu bisa koordinasi dengan konsultan atau Dinas PU yang ahli dalam melihat nilai bangunan karena berkaitan dengan harga satuan barang.
Sementara itu, Saleh Alhamid, DPC Ketua Partai Hanura Mimika, yang juga anggota DPRD kepada Timika eXpress mengungkapkan, mengenai inidikasi korupsi dalam proses pengerjaan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Mimika.
Pasalnya pada Agustus 2020 ada flapon anggaran dari APBD khusus rehab rumah dinas ketua DPRD sebesar Rp 340 juta, dan pada tahun yang sama juga, anggaran sebesar Rp 3,4 miliar lebih juga dialokasikan untuk pengerjaan rehab rumah yang sama. Karena itu, Saleh meminta Kejaksaan Negeri Mimika segera membawa kasus ini ke tingkat penyelidikan.
Diungkapkan Saleh, sebelumnya ketika Elminus Mom, yang saat itu menjadi Ketua DPRD, ada proses rehab Rujab, kemudian setelah berakhirnya masa dinas Elminus Mom, tepat di 2020, ada rehab kembali di Agustus 2020, yang ditangani langsung oleh PT Fiqri Bangun Perkasa, senilai Rp 340 juta.
“Memang anggaran sebesar itu, tidak masuk dalam proses tender, karena hanya Rp 340 juta, kita mengerti itu,” ujarnya Kamis (28/1) di ruang kerjanya.
Namun dirinya merasa heran di tahun yang sama (2020), kegiatan rehab kembali dilakukan dengan nilai mencapai Rp 3,4 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT yang sama. Kalau kita bericara soal hukum, tindak pindana korupsi maka disini sudah ada dua alat bukti yang cukup, yaitu menyangkut dengan kontrak itu sendiri yang tidak melalaui proses tender, sedangkan kedua kenapa di tahun yang sama ada dua anggaran digelontorkan untuk satu proyek yang sama? Itu rehab apa saja, yang naik hingga Rp 3 miliar lebih, jika dilihat dari anggaran yang cukup fantastik, ibarat bangun rumah, bukan lagi rehab,” tukasnya.
Ia berharap Kejaksaan tidak hanya selidiki saja, tetapi melakukan penyidikan, karena barang buktinya ada di Mimika sehingga untuk dilakukan penyelidikan, ia rasa bukan hal yang sulit.
“Jangan hanya pegawai yang terlibat, tetapi juga menyisir pihak kontraktor yang melakukan proses pekerjaan rumah jabatan ketua DPRD,” imbuhnya.
Sumber berita:
- https://papua.antaranews.com/berita/616232/kejaksaan-timika-selidiki-rehab-rumah-jabatan-ketua-dprd-mimika, Kejaksaan Timika Selidiki Rehab Rumah Jabatan Ketua DPRD Mimika, 8 Februari 2021; dan
- https://timikaexpres.com/index.php/2021/01/29/kejaksaan-selidiki-dugaan-korupsi-rehab-rujab-ketua-dprd-mimika/, Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Rehab Rujab Ketua DPRD Mimika, 29 Januari 2021.
Catatan:
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah suatu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan dalam tujuh kelompok, yaitu:
- kerugian keuangan negara;
- suap-menyuap;
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan;
- perbuatan curang;
- benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.